
Coverpublik.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melakukan fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Bertempat di Aula Soekarno Kantor Wilayah, kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ika Ahyani K), dan dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Bengkulu Selatan (Silustero) beserta tim, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bengkulu Selatan (Hendry), Kepala Bidang Hukum (Pajar Elmi), serta Tim JFT Penyusun dan Perancang Kantor Wilayah, Kamis (13/07/2023)
Mengawali sambutannya Kadivyankumham mengapresiasi Pemda Kabupaten Bengkulu Selatan yang ikut berpartisipasi dalam memenuhi Indeks Reformasi Hukum (IRH). Selanjutnya beliau berharap harmonisasi raperda ini harus sesuai dengan ketentuan, baik secara penulisan maupun secara aturan yang sesuai.
Sementara itu, setelah kegiatan ini dibuka akan dilanjutkan dengan pembahasan Raperda yang akan diharmonisasikan. Ada terdapat dua Raperda Kabupaten Bengkulu Selatan khususnya dari Dinas Perumahan dan Permukiman yang akan dilakukan harmonisasi pada hari ini yaitu:
1. Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah
2. Pencegahan dan Peningkatan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Selanjutnya apabila telah selesai dilakukan rapat pembahasan dan dicapai kesepakatan peserta rapat terhadap muatan aturan dan teknisnya, maka dibuatkan Berita Acara kesepakatan yang selanjutnya Kanwil Kemenkumham Bengkulu akan mengeluarkan Surat Selesai Harmonisasi dimana Raperda tersebut dapat dilanjutkan ketahap berikutnya. Harapannya setalah dilakukan harmonisasi ini Raperda tersebut bisa harmonis dan dapat diterapkan di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Sumber : Kanwil Kemenkumham Bengkulu