Ratusan Batang Ganja Kering Hingga Senpi Dimusnahkan

Ratusan Batang Ganja Kering Hingga Senpi Dimusnahkan

Rejang Lebong,Coverpublik.com – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang ditangani selama semester I tahun 2022, mulai daru senjata tajam, senjata api, pakaian, uang palsu, ratusan batang ganja hingga narkoba jenis sabu senilai Rp 1,3 miliar lebih pada Rabu (20/7/2022) di halaman Kejari Rejang Lebong.

Kepala Kejari Rejang Lebong, Yadi Rahmad Sunaryadi mengatakan, barang bukti yqng dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 65 putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. “Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti tindak kriminalitas yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, terdiri dari sabu-sabu, ganja,senjata api rakitan, senjata tajam, hingga uang palsu,”ujarnya.

Dia mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kerja sama dan koordinasi antara Kejaksaan dengan Polres Rejang Lebong dan juga Pengadilan Negeri Rejang Lebong.

Sementara itu Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah mengapresasi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kriminalitas termasuk diantaranya pemberantasan narkoba. “Terimakasih kepada Polres Rejang Lebong dan Kejari Rejang Lebong yang sudah bekerja keras melakukan penegakan hukum dengan baik. Terutama dalam hal pemberantasan narkoba, karena narkoba merupakan musuh kita bersama yang bisa merusak generasi muda kita,” kata wabup.

Kemudian Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, SIK menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen dan bekerja keras dalam pemberantasan narkoba. “Dari pemusnahan barang bukti hari ini kita bisa lihat banyak sekali sabu-sabu dan ganja yang telat kita ungkap. Kita akan terus bekerja keras, bersinergi dengan semua pihak agar pemberantasan narkoba ini bisa berjalan secara maksimal,” tegas Kapolres.