Ratusan BPD Se Bengkulu Utara Datangi Kantor Bupati, Ini Yang Dituntut

Tampak Ratusan BPD Bengkulu Utara Saat Demo di Depan Kantor Bupati Bengkulu Utara Foto/Dok. kamis 16 febuari 2023. Foto: Aan/Cover Publik.com

Coverpublik.com – Ratusan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 215 desa Bengkulu utara lakukan aksi damai di kantor Bupati Bengkulu utara dan DPRD bengkulu utara hari ini, kamis 16 febuari 2023.

Massa sendiri melakukan aksi damai dari Polres Bengkulu Utara dengan berjalan kaki, menuju Kantor Bupati Bengkulu Utara.

Koordinator aksi, Emil Emilia mengatakan, Aksi damai ini di lakukan lantaran BPD merasa di anak tirikan lantaran tingkat kesejahteraannya masih jauh dari yang di harapkan.

“ Terjadi ketimpangan dan kesengajaan terhadap bpd inilah sehingga kita sampaikan aksi damai secara nasional,”ujarnya.

Disisi lain, irwandi selaku orator aksi juga menjelaskan dalam audien bersama pihak pemkab menyampaikan beberapa tuntutan anggota diantaranya kesejahteraan dan BPJS kesehatan agar pihak pemkay dapat memperhatikan secara serius tuntutan ini.

Di pihak lain pemkab bengkulu utara dalam hal ini di wakili oleh sekdakab Fitriansayah S.stp menyambut baik apa yang telah disampaikan oleh forum anggota bpd ini.

“kita segera akan mengambil langkah langkah koordinasi baik keinginan terhadap peningkatan tunjangan ataupun tentang BPJS,” ujar Fitriansayah.

Orasi berlanjut ke gedung DPRD bengkulu utara, sayangnya satupun anggota dewan tidak berada di tempat dan masa aksi bubar dengan kecewa.

Diketahui, Tuntutan BPD tersebut cukup Banyak, Berikut ini kesemua tuntutan para aksi

  1. Mendorong Prolegnas tentang Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa.
  2. Menyetujui perubahan di ketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes).
  3. Pasal 23 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa bukan Pemerintah Desa.
  4. Hak Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa yang mandiri dan akuntabel.
  5. Presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan Dana Desa sebesar 3% dan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD dari Dana Desa sesuai amanat pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap desa seluruh Indonesia.
  6. Memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada Anggota BPD sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
  7. Mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang.
  8. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan logo resmi Skala Nasional BPD atau DPR Desa yang telah diajukan oleh PABPDSI pada tahun 2021.
  9. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan edaran kepada Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap Pemerintahan Desa, sesuai dengan Amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114, yang didalamnya termasuk peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, bantuan keuangan, pendampingan dan bantuan teknis.