Ratusan Buruh FSPMI dan KSPI Bengkulu Aksi Demo di Kantor Gubernur, Ini Hasil Pertemuan Aksi

Aksi Demo di depan Kantor Gubernur Bengkulu

Coverpublik.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Mental Indonesia) dan KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) menggelar aksi demo di depan kantor Gubernur Provinsi Bengkulu, Rabu 12/10/2022.

Pantauan dilapangan, Pada pukul 09:15 WIB Massa aksi melaksanakan persiapan di sekretariat Partai Buruh Jl. Merapi Ujung Rt.08 Rw. 03 Kel. Panorama Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu dengan jumlah massa ± 50 orang. kemudian Pada pukul 09:30 WIB Massa aksi tiba di Taman Budaya selanjutnya merapatkan barisan membentangkan spanduk sambil menunggu massa aksi lainnya, selanjutnya massa aksi berjumlah ± 100 orang berjalan kaki menuju depan Kantor Gubernur Prov. Bengkulu dan melaksanakan orasi.

Selanjutnya, Pukul 10.14 Wib massa aksi DPW FSPMI Bengkulu bersama simpatisan Partai Buruh tiba di depan kantor Gubernur Bengkulu, selanjutnya massa aksi merapatkan barisan dan melaksanakan orasi.

Korlap aksi demo, Mustofa mengatakan dalam aksi ini mereka memiliki tiga poin tuntutan yakni naikan upah buruh, hapuskan undang-undang omnibuslaw dan setarakan hidup buruh. Buruh juga memprotes perusahaan yang tidak menggunakan tenaga kerja lokal.

“Kita sesuai dengan undang-undang tenaga kerja bahwa, setiap perusahan, toko, harus menggunakan tenaga lokal. Tetapi ditempat kita, tidak ada yang dapat bekerja di perusahaan seperti indomaret, alfamart. Jadi membuat kesenjangan,” katanya.

Menurutnya perusahan diperbolehkan untuk membuka usaha di setiap daerah, akan tetapi Ia meminta pengusaha dapat membantu penduduk lokal. Karena berdasarkan data nasional sebanyak 90 persen anak buruh, supir angkot, maupun nelayan tidak dapat berkuliah.

“Jadi masa depan mereka ini turun temurun miskin,” sambungnya.

Karena itu aksi mereka ini menghimbau Gubernur untuk dapat menghimbau perusahaan-perusahaan yang ada agar dapat mempekerjakan masyarakat lokal.

Juga mengingat dengan adanya perusahan-perusahan besar seperti Indomaret dan Alfamart yang ada tersebut membuat warung-warung kecil menjadi tidak dipandang. Sementara perusahan tersebut tidak membantu perputaran perekonomian daerah.

“Silakan perusahan Indomaret, Alfamart bersaingin ditengah persaingan pasar. Bukan ditengah pemukiman warga,” demikian Mustofa.

Pukul 11.05 Wib perwakilan massa aksi masuk ke Ruang Media Center Kantor Gubernur Bengkulu untuk melaksanakan kegiatan hearing, yang dihadiri: Perwakilan DPW FSPMI,
Pemprov. Bengkulu dalam hal ini Asisten II Bidang Pembangunan, Kadis Nakertrans Prov. Bengkulu, Kepala Kesbangpol Prov. Bengkulu , Kadis Kominfo, Karo Hukum Pemprov. Bengkulu.

Menanggapi hasil hearing terebut, Asisten II Bidang Pembanganan Pemprov. Bengkulu mengatakan Berkaitan dengan kehadiran Gubernur dalam kegiatan hearing , bahwa Gubernur Bengkulu sedang ada kegiatan Rapat di lantai III Kantor Pemprov. Bengkulu.

Sedangkan Kepala Disnakertrans Prov. Bengkulu, Edward Heppy, S.Sos mengatakan, Berkaitan jasa angkut barang di Gerai2 Indomaret dan Alfamart Disnakertrans Prov. Bengkulu akan mencari solusi berkaitan dengan permasalahan tersebut.

“Telah di bentuknya Posko THR di Disnaker Prov. Bengkulu, dimohon adanya laporan secara tertulis berkaitan dengan belum dibayarkannya THR tersebut,” ungkap Kadis.

Lanjutnya, Berkaitan dengan Kenaikan UMP tahun 2023 akan dilakukan Rakor Dewan Pengupahan terlebih dahulu di Bulan November 2022 dan akan disampaikan dalam kegiatan Rakor Dewan Pengupahan tersebut terkait aspirasi yang disampaikan oleh rekan-rekan buruh.

“Namun perlu dipahami acuan penetapan UMP masih mengacu pada Formula Perhitungan yang telah diatur dalam UU Omnibus Law Cluster Cipta Kerja,” lanjutnya.

Kegiatan hearing selesai pukul 12.11 Wib, selanjutnya perwakilan massa aksi melanjutkan orasi sambil menunggu surat tanda terima penyampaian aspirasi dari Biro Hukum Pemprov. Bengkulu

Kemudian perwakilan Pihak Pemrov Bengkulu menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa surat tanda terima penyampaian aspirasi telah diterima dan di tanda tangani.

Pada pukul 13.05 Wib aksi unjuk rasa yang dilaksanakan oleh DPW FSPMI selesai, selanjutnya massa aksi membubarkan diri. (Red/Ag)