Coverpublik.com – Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2013 berisi Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Perusahaan Pertambangan dan Hasil Perusahaan Perkebunan. Dalam Perda tersebut Pemprov Bengkulu mendorong para pengusaha pertambangan batu bara, pengusaha perkebunan dan pengusaha jasa angkutan agar membuat Jalan Khusus untuk mengangkut hasil pertambangan serta perkebunan.
Hal tersebut bertujuan supaya kerusakan jalan di Provinsi Bengkulu tidak semakin parah yang bisa mengganggu perekonomian dan mengganggu arus transportasi. masyarakat. Selain hal tersebut pembuatan jalan khusus juga untuk memperlancar arus transportasi dan meningkatkan mobilitas pertambangan serta perkebunan tanpa terbatas waktu operasional dan truk jasa angkutan bisa semaksimal mungkin membawa muatan tanpa takut merusak jalan milik Negara/Nasional, Provinsi serta Kabupaten.
Untuk Provinsi Bengkulu, jalan khusus pertambangan dan perkebunan hanya ada di sekitar lokasi tambang atau perkebunan sawit. Sedangkan untuk jalur transportasi dari tambang / perkebunan ke Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, para pengusaha / sopir angkutan masih melintasi jalan milik Negara/Nasional, Provinsi dan Kabupaten.
Jalur angkutan batu bara dari Provinsi Jambi melintasi 4 daerah (Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu) di Provinsi Bengkulu sebelum akhirnya tiba di Stockpile batu bara PLTU Pulau Baai Bengkulu. Jalan yang dilintasi tersebut berstatus jalan Kelas 1, 2 dan 3 milik Negara/Nasional, Provinsi dan Kabupaten.
Sdr. Julis selaku salah satu pengusaha / pengelola jasa angkutan batu bara dari Provinsi Jambi berharap kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu agar bisa bersinergi dengan Pemprov Jambi dan para pengusaha pertambangan batu bara di wilayah Jambi agar bisa membuat jalan khusus/jalan beton untuk kendaraan angkutan batu bara dari Kabupaten Rejang Lebong ke Kota Bengkulu sehingga truk angkutan tidak lagi melewati jalan umum.
Namun apabila hal tersebut sulit untuk direalisasikan maka pihaknya berharap agar Pemerintah Provinsi Bengkulu bisa meminta kepada Pemerintah Pusat untuk segera melanjutkan pembangunan Jalan Tol. Karena apabila Jalan Tol Bengkulu sudah terkoneksi ke Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan maka secara otomatis truk angkutan batu bara akan lebih memilih untuk lewat Jalan Tol guna menghemat waktu, biaya dan tenaga.
Setelah Jalan Tol sudah terkoneksi maka truk jasa angkutan bisa sepenuhnya menggunakan BBM Nonsubsidi (Dexlite, Pertamina Dex) guna menerapkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Terkait Penggunaan Solar Bersubsidi karena truk jasa angkutan bisa meminimalkan biaya operasional disebabkan tidak lagi terlalu banyak melewati jalan menanjak dan menikung serta meminimalkan biaya tak terduga lainnya (Pungli, Pemblokiran jalan oleh masyarakat, truk terbalik/rusak, dll).