Curup, Coverpublik.com – Seorang adik berinisial Be alias Cik (24) warga Desa Taba Anyar Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong, tega menghabisi kakak kandungnya sendiri, Anom (45) pada Jumat (3/6/2022) di Desa Tanjung Gelang Kecamatan Kota Padang karena rebutan harta warisan orang tuanya.
Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, SIK saat jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong didampingi Kapolsek Kota Padang Iptu M. Zuhdi dan Kasi Humas Iptu Bertha Anggraini Ginting, pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan.
“Pelaku ini diduga membunuh kakak kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam jenis pisau. Setelah kita lakukan penyelidikan, terungkap pelakunya adalah adik kandung korban dan berhasil kita tangkap di Musirawas,” kata Kapolres.
Sementara itu, menurut Kapolsek Kota Padang Iptu M. Zuhdi, sebelum melakukan pembunuhan tersebut tersangka sengaja datang dari Musirawas ke Kota Padang dengan mengendarai sepeda motor milik kakak iparnya.
Sesampainya di Kota Padang pelaku mencari keberadaan kakak korban, saat itu korban sedang membeli kebutuhan harian di Desa Tanjung Gelang untuk dibawa ke talang di kebunnya. Namun, saat di perjalanan korban di tusuk dari belakang saat mengendarai sepeda motor oleh pelaku yang sebelumnya bersembunyi di semak belukar.
“Korban menderita luka tusuk di bagian perutnya dari belakang tembus kedepan beberapa liang. Setelah melakukan aksinya pelaku ini langsung kabur ke Musirawas dan meninggalkan korban di lokasi kejadian,” paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, menurut Zuhdi korban ini pernah melakukan penusukan terhadap tersangka pada bulan Januari 2022 lalu di Desa Lubuk Besar, Musirawas. Namun saat itu tersangka yang menjadi korban tidak melapor ke polisi.
“Memang pernah berselisih, masalah sama yakni soal harta warisan orang tuanya di Tanjung Gelang ini. Jadi pelaku ini merupakan anak bungsu, sedangkan korban anak kedua dari orang tuanya,” pungkas Zuhdi.
Kepada wartawan, tersangka Cik mengaku khilaf saat melakukan pembunuhan terhadap kakak kandungnya sendiri tersebut. Menurutnya, meskipun ia pernah di tusuk menggunakan pisau pada bulan Januari lalu oleh korban namun ia tidak dendam.
“Saya tidak dendam pak, saya datang ke Kota Padang itu untuk menjual ladang bagian saya dari warisan orang tua saya. Saya sempat menawarkan ke kades tapi dia tidak mau membeli, terus saya mencari kakak saya (korban,red) itu di ladang. Kakak saya ini mau menguasai ladang pemberian orang tua saya yang jadi bagian saya pak,” kata Cik.
Dari pengakuannya, saat diperjalanan menuju ladang yang masih semak belukar milik orang tuanya yang digarap oleh korban itulah, tersangka di serang oleh korban menggunakan parang. Namun tersangka berhasil menghindar dan tidak mengalami luka, meskipun sempat jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.
“Motornya di tendang saya jatuh, kemudian saya mau di kapak (bacok,red) oleh kakak saya, terus saya lari. Lalu dikejar dan mau dibacok lagi makanya saya melawan pakai pisau itu. Kalau saya tidak ada luka karena saya mengelak saat dibacok,” belanya.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.