Sadis! Anak Aniaya Ayah Tiri Hingga Tewas

CoverPublik.com  – Polsek Selebar Kota Bengkulu menetapkan Indra (38) warga kota bengkulu sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Ayah tirinya sendiri, yakni Suyatno alias Pak De bin Ajin (64) warga Jl A khalik Kel Betungan Kec.Selebar, Kota Bengkulu.

Dari hasil laporan istri korban, Kapolsek Selabar, Ik Hasanul Bakri menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, pelapor memberitahu bahwa korban an Suyatno (Ayah Tiri) telah dianiaya hingga tewas oleh pelaku an Indra yang merupakan anak tiri dari korban.

Opsnal Polsek Selebar saat olah TKP di kediaman Korban

Saat kejadian, pelapor melihat korban sudah dalam kondisi luka dan berdarah di pekarangan rumahnya, kemudian korban dibawa ke rumah sakit dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selebar untuk ditindaklanjuti.

“Pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap ayah tirinya sendiri, dengan alat besi runcing, korban terluka dan kemudian korban dibawa ke rumah sakit,” kata Kapolsek Ik Hasanul Bakri.

Opsnal Polsek Selebar saat olah TKP di kediaman Korban

Lanjut Kapolsek, sekitar pukul 01.00 WIB, Opsnal Polsek Selebar mendatangi TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang masih berada dalam rumah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti dan membawanya ke Polsek Selebar.

Pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan menetapkan Indra sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Penganiayaan yang mengakibatkan mati nya orang pasal 351 ayat 3 KUHP. (Ads)