Satlantas Polres Lebong Sosialisasi dan Layani Penerbitan SIM D Bagi Penyandang Disabilitas

Satlantas Polres Lebong Polda Bengkulu, pada Selasa (05/12/23) melaksanankan sosialisasi dan penerbitan SIM D bagi penyandang disabilitas. Penerbitan SIM D tersebut dilakukan setelah melalui penyandang disabilitas melalui ujian teori dan ujian praktek. Dok: Restu Edi

Coverpublik.com,Lebong – Satlantas Polres Lebong Polda Bengkulu, pada Selasa (05/12/23) melaksanankan sosialisasi dan penerbitan SIM D bagi penyandang disabilitas. Penerbitan SIM D tersebut dilakukan setelah melalui penyandang disabilitas melalui ujian teori dan ujian praktek.

Dijelaskan Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Lantas Iptu Arief Abdullah, SIM D merupakan SIM khusus menyandang disabilitas untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas, yang setara dengan golongan SIM C.

“Layanan khusus ini untuk saudara-saudara kita yang menyandang disabilitas bertepatan dengan hari Disabilitas Internasional 2023. Kita memberikan layanan SIM D ini mulai tahap registrasi, ujian teori, sampai ujian praktek. Layanan SIM D ini sendiri pada dasarnya hampir sama dengan prosedur pembuatan SIM C. Semua proses pembuatan sampai dengan materi-materi yang diujikan semuanya hampir mirip. Begitu juga dengan hak dan kewajiban yang harus diikuti oleh pengendara disabilitas juga tidak dibeda-bedakan,” jelas Kasat Lantas.

“Artinya untuk hak dan kewajiban pengendara disabilitas juga sama. Bagaimana dia mematuhi aturan lalu lintas, jika melanggar juga akan kita tindak sama, termasuk denda dan hukumannya juga sama,” tegasnya.

Adapun, sebelum dilaksanakan uji SIM, petugas terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi kepada peserta uji SIM Difabel.

“Semua fasilitas kami sediakan sesuai dengan standar Difabel mulai dari parkir kendaraan khusus, jalur khusus, meja dan kursi khusus, kursi roda khusus dan toilet khusus. Artinya untuk hak dan kewajiban pengendara disabilitas juga sama. Bagaimana dia mematuhi aturan lalu lintas, jika melanggar juga akan kita tindak sama, termasuk denda dan hukumannya juga sama,” tegasnya.

Terpisah, salah satu penyandang disabilitas Bayu Sutomo mengatakan, bahwa dia sangat senang dengan adanya layanan SIM D untuk penyandang disabilitas.

“Alhamdulillah kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi atas adanya pembuatan SIM D ini. Sekarang sudah tidak takut lagi ditilang, mau kemana-mana juga enak,” ujarnya Bayu.

Pewarta: Restu Edi
Editor: Man Saheri