Coverpublik,Bengkulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu mengajak masyarakat Kota Bengkulu sesuai dengan Perda Kota Bengkulu No. 7 Tahun 2017 tentang tidak memperkerjakan anak dibawah umur dan melarang memberikan imbalan atau sumbangan dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis dijalanan guna menciptakan Kota Bengkulu yang tertib dan tentram.
Ia mengatakan bahwa, pihaknya berkomitmen memberikan sanksi kepada gelandangan dan masyarakat memberikan sumbangan kepada gelandangan tersebut.
“Ini bentuk yang kita kerjakan sesuai dengan Perda Kota Bengkulu”, katanya. Rabu (26/09/2023).
Kemudian, ia mengajak instansi – instansi terkait untuk selalu mengayomi masyarakat yang nekat memperkerjakan anak dibawah umur. Bahkan, pihaknya akan memberikan sanksi sosial jika hal tersebut terjadi.
“Kami mengajak pihak – pihak terkait ikut terlibat dalam menjaga ketentraman dan ketertiban Kota Bengkulu”, ajaknya.
Disisi lain, ia berharap dengan kerjasama yang baik oleh pihak – pihak terkait. Para gelandangan sadar akan ketertiban masyarakat Kota Bengkulu.
“Semoga kerjasama yang baik ini membawah Kota Bengkulu Bahagia dan Relegius”, harapnya.
Pewarta: Edwin Soleh Editor: Man Saheri