
Coverpublik.com,Bengkulu – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh sejahterah Indonesia Provinsi Bengkulu menggeruduk Kantor Disnakertrans Kota Bengkulu meminta PT. Sinar Niaga Sejahtera diberikan sanksi. Rabu siang (04/10/2023).
Ketua LSM FPR (Front Pembela Rakyat) Rustam Efendi dalam orasinya menyampaikan bahwa, ada ketimpangan sosial yang dialami oleh kelompok buruh kota Bengkulu harus diketahui oleh Disnakertrans Kota Bengkulu. Karena, mereka menilai selama ini Dinaskertrans Kota Bengkulu lebih memihak kepentingan perusahaan PT. Sinar Niaga Sejahtera.
“Sebagai fasilitator harusnya Disnaker Kota Bengkulu harus bekerja profesional dalam menyelesaikan permasalahan ini”, kata Ketua LSM FPR itu dalam teriakan orasinya.
Kemudian, Buruh hanya berharap dapat bekerja di PT. Sinar Niaga Sejahtera namun tidak pernah di terima dengan alasan adanya kebijakan dari Pemkot Bengkulu yang dianggap tidak memihak kepada kelompok buruh.
“Kami meminta komitmen dari Disnaker Kota Bengkulu untuk memberikan solusi dari tuntutan yang disampaikan”, teriaknya lagi.
Adapun tuntutan aksi tersebut:
• Meminta Disnakertrans Kota Bengkulu wajib memprioritaskan kepentingan buruh dalam hal bongkar muat di gudang-gudang maupun perusahaan.
• Usut mafia di Dinas Nakertrans Kota Bengkulu yang selalu membela kepentingan perusahaan sehingga serikat buruh tidak dipekerjakaan sebagaimana mestinya.
• Pihak gudang wajib memprioritaskan buruh yang memiliki legalitas yang berbadan hukum.
• Pihak perusahaan PT. Sinar Niaga Sejahtera wajib memperkerjakan buruh dalam hal bongkar muat bukan memperkerjakan karyawan perusahaan itu sendiri.
• Pihak Disnakertrans Kota Bengkulu wajib memberikan sanksi kepada pihak perusahaan nakal yang memperkerjakan karyawan dalam bongkar muat, karena itu haknya para buruh bukan karyawan yang telah disediakan oleh perusahaan.
• Apabila tuntutan buruh tidak diakomodir oleh pihak Perusahaan PT. Sinar Niaga Sejahtera maka buruh akan menyegel perusahaan tersebut dan para buruh menolak adanya kegiatan bongkar muat.
Pewarta: Restu Edi
Editor: Man Saheri