Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Akbar 10 Agustus 2022

Surat Unjuk Rasa Akbar Serikat Pekerja
Surat Unjuk Rasa Akbar Serikat Pekerja. 13 Juli 2022 . Foto: Cover Publik.com

Coverpublik.com – Bagi pekerja di Indonesia, Undang-Undang tentang Omnibus Law – Cipta Kerja adalah masalah serius. Tanggal 10 Agustus 2022 nanti, berbagai elemen pekerja akan demonstrasi untuk menuntut pemerintah dan DPR mencabut kembali UU itu.

Informasi yang diterima media ini menyebutkan demonstrasi pekerja akan dilaksanakan secara serentak di berbagai kota, tak terkecuali kota yang menjadi barometer perekonomian Indonesia.

Hal itu tertuang dalam surat Intruksi unjuk rasa tanggal, 10 Agustus 2022 , dari DPP KSPSI , Nomor : 67/DPPKSPSI/VII/2022,Tertanggal 13 Juli 2022 .

Bunyi surat Intruksi ” Kami selaku Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( F SPPP – SPSI ) mengajak dan menghimbau agar seluruh Anggota F SPPP –SPSI dapat mengikuti aksi Unjuk Rasa Akbar tersebut sesuai arahan yang tertulis dalam Surat Intruksi dari DPP KSPSI tersebut.

Untuk anggota yang berada di daerah daerah atau luar Jabodetabek agar di koordinir oleh masing masing PD ataupun PC setempat melakukan aksi di wilayahnya masing masing dan Himbauan kami selaku Pengurus Pusat F SPPP – SPSI agar seluruh anggota mematuhi aturan pada saat melakukan aksi, Antara lain :

1. Membuat surat pemberitahuan kepada Pihak kepolisian dan instansi yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.
2. Tidak melakukan tindakan anarkis ataupun kekerasan,pengrusakan terhadap asset pemerintah maupun swasta atau sarana Umum.
3. Menjaga ketertiban Umum.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum FEDERASI SERIKAT PEKERJA PERTANIAN DAN PERKEBUNAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (PP F SPPP – SPSI) Achmad Mundi dan Seketaris Umum Sa’adi Pamungkas.

Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh Jumhur Hidayat mengklaim aksi itu didukung 40 organisasi pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh.

Pemerintah dinilai mengabaikan aksi dan dialog yang diinginkan pekerja untuk membahas UU Omnibus Law – Cipta Kerja.

“Malahan direspons dengan mengesahkan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang PPP sehingga bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta- Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK menjadi konstitusional dan berlaku di Indonesia,” kata Jumhur dalam jumpa pers di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022) beberapa waktu lalu, seperti dilansir suara.com.

Jumhur menyebut UU Omnibus Law – Cipta Kerja sudah bermasalah sejak awal pembentukannya dan karena itu berbagai elemen masyarakat menolaknya.

Pemerintah dan DPR disebut Jumhur menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) dalam membentuk UU itu. Dia menyebutkan contoh proses revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang disebutnya dilakukan secara instan.

“Bila kita menyimak putusan MK, akan terlihat bahwa tidak mungkin UU ini menjadi konstitusional,” kata dia.

Dalam konferensi pers, Jumhur juga mengatakan jika nanti tuntutan pekerja tetap tidak direspons, pekerja akan tetap berupaya menempuh dialog untuk tujuan menyempurnakan kebijakan nasional tentang ketenagakerjaan.

“Baik yang diatur dalam sebuah UU maupun aturan-aturan turunannya,” katanya. (Red)