Coverpublik.com – Seorang pemuda berinisial GP(18) warga Kabupaten Bengkulu Tengah ( Benteng ) diringkus dan ditetapkan tersangka oleh personil unit PPA Satuan Reskrim Polres Bengkulu lantaran menyetubuhi anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun warga Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik., mengungkapkan, tersangka GP melakukan aksi bejatnya terhadap korban disebuah wisma yang berada di Kota Bengkulu.
“Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban dengan , tanggal 10 Mei 2022 lalu, bahwa anaknya menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku, ” kata Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik, Senin (25/07/2022).
Disampaikan Mallau, penangkapan terhadap tersangka dipimpin kemarin, Minggu (24/07/22) sekira pukul 20.45 wib di kediamannya di kabupaten Bengkulu Tengah.
“Modusnya tersangka ini menjemput korban dari rumah lalu membawa korban ke hotel untuk menginap. Ketika berada didalam kamar hotel, lalu tersangka mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri, ” terangnya.
Dikatakan Mallau, usai melakukan aksi bejatnya di Hotel, tersangka kemudian membawa korban menuju Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong dan setelah sampai di Curup tersangka meninggalkan korban sendirian.
“Tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” sampainya. (Ag)