
Coverpublik.com, – Menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) yang dijadwalkan pada tanggal 3 November 2023 mendatang ada peringatan dari Bawaslu usai penetapan tersebut.
Anggota Bawaslu Bengkulu Tengah Roni Marzuki mengatakan alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu usai penetapan DCT agar bisa ditertibkan masing-masing.
“Karena tanggal 4 November sampai 27 November 2023 adalah masa tahapan pencermatan, dan akan memasuki masa kampanye yang akan dimulai tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024,” ucapnya, usai bimbingan teknis pengawasan penetapan daftar calon tetap (DCT) di salah satu hotel di Kota Bengkulu, Sabtu siang (28/10/2023).
Lanjutnya, selama tahapan pencermatan peserta Pemilu tidak diperbolehkan melakukan kampanye terbuka.
“Misalnya pertemuan dengan warga atau menyebarkan alat peraga, seperti stiker, kartu nama status di Medsos dan lain-lain, jika kedapatan sanksi terberat bisa didiskualifikasi dari daftar calon, dengan alasan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan,” tegas Roni.
Ia menambahkan untuk alat peraga kampanye (APK) spesifikasinya nanti akan disiapkan KPU.
“Titik-titik APK nya pun nanti ditentukan KPU hingga ukuran APK juga KPU yang tentukan,” tambahnya.
Untuk itu, pihak nya kembali mengingatkan agar APS peserta Pemilu untuk bisa ditertibkan masing-masing oleh peserta Pemilu itu sendiri.
“Mudah-mudahan peserta Pemilu bisa menertibkan APS nya,” tutup Roni.
Pewarta : Yulisman
Editor: Masya Heri