Coverpublik.com – Sebanyak Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di usulkan dan di bahas dalam rapat Paripurna DPRD kabupaten Bengkulu tengah, yakni raperda tentang Penanganan Penyandang Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Raperda tentang Revisi Peraturan Daerah No 06 tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan dan Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Tiga raperda yang diusulkan tersebut disambut baik oleh ketujuh Fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah pada saat rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Senin pagi 07/03/2022.
Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah ini dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Budi Suryantono,S.Sos didampingi Waka II DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Evi Susanti, S.Ip, serta di hadiri seluruh Anggota DPRD benteng, Wakil Bupati Bengkulu Tengah Seftiferyadi,S.Tp beserta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam sambutan Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu tengah Budi Suryantono,S.Sos menyebutkan, bahwa DPRD menyambut baik tiga usulan Raperda dari Pemerintah Daerah karena di anggap tiga Raperda tersebut bertujuan untuk mesyarakat Benteng., terutama untuk pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD Kabupaten Bengkulu Tengah.
” Kita menyambut baik tiga raperda yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten benteng tersebut, karena itu akan berdampak kepada masyarakat, dan bisa menjadi acuan untuk meningkatkan PAD. Kemudian kita berharap ketiga usulan Raperda tersebut dapat diterima oleh Fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, agar dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi Perda sebagai acuan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan” Pungkas Budi Suryantono.”(JP).