Coverpublik.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bengkulu Erfan menjelaskan, kekayaan intelektual adalah hak yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia.
Kekayaan intelektual dibagi dua kepemilikan yaitu, kekayaan intelektual personal dan kekayaan intelektual komunal.
Adapun kekayaan personal, ungkapnya, meliputi paten, merk, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sedangkan kekayaan intelektual komunal meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan indikasi geografis.
“Sedangkan bidang kekayaan intelektual yang sangat terkait erat dengan inovasi adalah ‘paten’,” jelas Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Erfan, saat membuka secara resmi Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual dan Sosialisasi Pelayanan Partai Politik, di Bengkulu, Senin (15/8).
Lanjutnya, paten adalah hak eksklusif inovator atas investasi bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya atau idenya.
“Oleh karena itu, pemahaman tentang sistem perlindungan paten sangat diperlukan tidak saja untuk meningkatkan permohonan paten tapi juga menumbuhkan semangat untuk melakukan penelitian dan pengembangan,” ujarnya.
Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Ika Joni Ikhwan mengatakan, terkait desiminasi dan promosi kekayaan intelektual, Provinsi Bengkulu yang memiliki 9 kabupaten dan 1 kota tentu memiliki kekayaan intelektual yang sangat banyak.
Dari segi seni budaya dan bahasa begitupun dengan bentuk rumah adat-pun tidak ada yang sama, yang semuanya merupakan kekayaan intelektual.
“Hal itu perlu diinventarisir untuk mendapatkan perlindungan agar ciri khas tidak diganggu oleh pihak lain,” kata Ika Joni, yang ikut menjadi narasumber dalam acara sosialisasi tersebut.
Selian itu, lanjutnya, pada sisi personal, masyarakat Provinsi Bengkulu juga memiliki obat-obatan herbal yang sudah diajukan ke Kemekumham untuk dipatenkan.
“Untuk itu, pemerintah daerah berharap dengan sosialisasi ini dapat menjadikan momentum mendorong pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam meningkatkan nilai tambah sektor ekonomi kreatif untuk mendukung pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya.
Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatangan kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu dengan instansi terkait.