Sosialisasikan Perwal No 39 Tahun 2022, Pj Walikota: Cegah Tindak Pidana Korupsi

CoverPublik.com  – Penjabat Walikota Bengkulu Arif Gunadi membuka Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 39 Tahun 2022 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu di Hotel Adeeva Pantai Panjang Bengkulu, Selasa (3/9/24).

Arif mengatakan, diadakannya sosialisasi sistem transaksi pembayaran non tunai diharapkan kedepannya proses pembayaraan APBD Kota Bengkulu dapat dilakukan secara cepat, tepat, aman, efisien serta mencegah tindak pidana korupsi.

Selain itu, sosialisasi ini bertujuan memanfaatkan Perkembangan Teknologi Informasi dan Aplikasi Keuangan yang dimiliki, serta berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang diarahkan pada ketersediaan informasi data yang menghubungkan antar OPD secara, cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Untuk diketahui peserta yang mengikuti sosialisasi, bendahara perwakilan dari masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah Kota Bengkulu. (Ads)