Tak Ada Upaya Hukum, 12 Terpidana Korupsi BTT Seluma, Inkracht

CoverPublik.com  – Ke 12 terdakwa yang saat ini telah berstatus terpidana. Dalam kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Saat ini telah Inkracht.

Suatu putusan bersifat inkrah apabila tidak diajukan banding oleh terdakwa atau penuntut umum. Putusan itu akan bersifat tetap serta dapat diterima oleh berbagai pihak.

Inkrah juga dapat dikatakan, putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap. Status inkrah terhadap putusan bisa didapatkan apabila suatu putusan sudah tidak dapat diajukan upaya hukum lagi. Saat putusan sudah inkrah, putusan tersebut bisa dieksekusi oleh jaksa.

“Untuk kasus korupsi BTT di BPBD Seluma yang menyeret 12 terdakwa saat ini sudah Inkrah. Ke 12 terdakwa telah berstatus terpidana,” sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dijelaskan Gufroni, jika usai sidang vonis terhadap ke 12 terdakwa yang telah digelar pada Selasa (11/6) yang lalu di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.

Tak ada upaya hukum yang dilakukan oleh ke 12 terdakwa. Bahkan upaya hukum yang juga dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tidak ada upaya hukum dari para terdakwa dan JPU. Sehingga status sudah Inkrah,” ujarnya.

Dari mana, dalam persidangan sebelumnya. Hakim Ketua, Fauzi Isra, SH MH membacakan putusan, demi keadilan terdakwa dengan sah dan menyakinkan dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan tindak memperkaya diri.

Dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf a, huruf b ayat 2, ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Sebagaimana yang telah dirubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Jo Pasal 64 ayat 1 KUHpidana.

Dimana untuk terdakwa Mirin Najib, SH MH selaku Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Seluma. Mirin Najib dengan sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenang dengan dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dan biaya perkara 5 ribu rupia.

Terdakwa Pauzan Aroni selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma. Dengan sah dan menyakinkan terdakwa terbukti bersalah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta sebsider 1 bulan kurungan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Decki Irawan selaku Direktur CV DN Racing Konstruksi. Dengan sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Serta di bebankan mengembalikan uang Negara sebesar Rp 750 juta, jika tidak sanggup maka akan dilakukan dengan tambahan hukuman.

Direktur CV Atha Buana Consultant, Nopian Hadinata. Dengan sah dan menyakinkan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta dengan  subsider 1 bulan kurungan penjara. Serta biaya pengganti sebesar Rp 138 juta. Wakil Direktur CV Azelia Roza Lestari Sofian Efendi dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 20 juta subsider 1 bulan. Serta biaya pengganti sebesar Rp 159 juta.

Wakil Direktur CV Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto, dengan sah dan menyakinkan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dan biaya pengganti sebesar Rp 78 juta.

Direktur CV Permata Group, Sugito dengan sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Serta biaya pengganti sebesar Rp 102 juta.

Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi, Nusaryo dijatuhkan hukuman  1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, serta biaya pengganti sebesar Rp 30 juta. Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi menjutukan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Emron Muklis dengan sah dan menyakinkan bersalah menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, serta biaya pengganti sebesar Rp 17 juta.

Wakil Direktur CV Cahaya Darma Konstruksi, Cihonggi Preono dengan sah dan menyakinkan bersalah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, serta membebankan mengganti kerugian negara sebesar Rp 750 juta.Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Emron Muklis dengan sah dan menyakinkan bersalah menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, serta biaya pengganti sebesar Rp 17 juta.

Wakil Direktur CV Cahaya Darma Konstruksi, Cihonggi Preono dengan sah dan menyakinkan bersalah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, serta membebankan mengganti kerugian negara sebesar Rp 750 juta.

Direktur CV Defira, Suparman dengan sah dan menyakinkan bersalah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dimana diketahui, vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor diketahui lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Dimana pada sidang agenda tuntutan sebelumnya. Terdakwa Mirin Najib, SH, MH selaku Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Seluma.

Terdakwa Pauzan Aroni selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma. Decki Irawan selaku Direktur CV DN Racing Konstruksi Nopian Hadinata selaku Direktur CV Atha Buana Consultant. Serta Gustian Efendi selaku Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi dituntut dengan tuntutan yang sama. Yakni, 1 tahun 4 bulan kurungan penjara. Serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Sedangkan untuk 7 terdakwa lainnya. Yakni, Sofian Hadinata selaku Wakil Direktur CV Azelia Roza Lestari. Alma Jumiarto selaku Wakil Direktur CV Seluma Jaya Konstruksi. Sugito selaku Direktur CV Permata Group. Nusaryo selaku Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi.

Emron Muklis selaku Wakil Direktur CV Fello Putri Paiker. Cihonggi Preono selaku Wakil Direktur CV Cahaya Darma Konstruksi. Serta Suparman selaku Direktur CV Defira. Dituntut oleh JPU dengan tuntutan 1 tahun 2 bulan kurungan penjara. Serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Diketahui, jika ke 12 terdakwa sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. 12 terdakwa telah melakukan pengembalian terhadap Kerugian Negara (KN). Berita ini sebelumnya telah terbit di laman Radarselatan.com