Coverpublik.com,Manna – Pelaku Curanmor yang terjadi di Pinggir Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang terjadi pada Hari Jum’at Tanggal 8 September 2023 Sekira pukul 07.10 Wib ,dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam sudah berhasil ditangkap Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS ) Polda Bengkulu, pada Hari Jum’at Tanggal 8 September 2023 Sekira pukul 16.30 Wib .
Adapun tersangka curanmor yang diamankan tempo 24 jam tersebut berinisial Trz, (30) warga Kecamatan Pasar Manna Kab. Bengkulu Selatan. ditangkap saat berada dirumah temannya di Desa Manau IX kabupaten Kaur.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.Ik., melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hadi F SH.SIK menjelaskan, bahwa peristiwa Curanmor tersebut terjadi pada Hari Jum’at 8 September 2023 Sekira Pukul 07.10 Wib, NITA FITRI ERLINA (korban) pergi ke salah Satu warung manisan yang berada di Jalan Jend. Sudirman bersama anaknya menggunakan sepeda motor Yamaha MIO M3 dengan Nopol. BD 5498 MD Untuk membeli jajanan anaknya.
Sesampainya di warung manisan tersebut korban memarkirkan kendaraannya di depan warung dan tanpa disadari kunci motor korban masih tertinggal di motor, setelah berbelanja korban menyadari bahwa motor korban sudah tidak ada lagi.
” Tersangka TRZ ini kami tangkap saat berada dirumah temannya di Desa Manau IX kabupaten Kaur”, ujar Wakapolres BS saat press conference hari ini (13/09/23).
Dijelaskan oleh Wakapolres, Setelah menerima laporan kejadian tersebut Tim Totaici melakukan penyelidikan dan pada hari Jum’at Tanggal 8 September 2023 Sekira pukul 16.30 Wib Team Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan mendapatkan informasi bahwa pelaku TP. Pencurian sepeda motor an. Pelapor NITA FITRI ERLINA, sedang berada di rumah temannya yang beralamat di Desa Manau 9 Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur.
Kemudian team totaici bergerak menuju kediaman teman pelaku tersebut dan ditemukan pelaku berada di dalam rumah, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan diberikan dua kali tembakan peringatan namun tidak dihiraukan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
Tak mau membuang waktu, dilakukan penangkapan oleh tim totaici dan dibawa ke mako Polres Bengkulu selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut berikut Barang Bukti : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha MIO M3 Dengan Nopol. BD 5498 MD.
“Tersangka ini sesuai dengan data kriminalitas adalah seorang Residivis dan baru 12 hari selesai menjalani pidana sudah melakukan tindak pidana lagi, untuk kedua tersangka kita terapkan Pasal 363 KUHP “ Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkas Kompol Rahmat Hadi F SH.SIK.
Pewarta: Edwin Soleh Editor: Man Saheri