Bengkulu, Coverpublik.com – Curiga melihat kelakuan RPA (23) Warga Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu yang dinilai tidak wajar, Unit Reskrim Polsek Selebar Polda Bengkulu di pimpin Panit Reskrim Ipda Putra Agung S.Sos, kemudian berupaya menghubungi pihak keluarganya.
Dari keterangan keluarga yang datang, diketahui bahwa Saudara RPA yang diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan RPA merupakan pasien Rumah Sakit Jiwa karena mengalami gangguan kejiwaan terang Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto dalam keterangan tertulisnya.
“Dari hasil pemeriksaaan berkas hasil pengobatan dan keterangan pihak keluarga, diketahui bahwa pelaku RPA baru keluar sehari yang lalu setelah menjalani perawatan di RSJ selama empat bulan,” sambungnya.
Mendapati kondisi pelaku tersebut, kepolisian kemudian memberikan pengertian kepada korban inisial TU (31) warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu sembari menegaskan pihak keluarga pelaku akan segera mengantar pelaku kembali berobat pungkasnya sembari menegaskan pihaknya akan tetap melakukan gelar Perkara sebagai tindak lanjut laporan kejadian.