Terkait Penetapan Tersangka Panji Gumilang,Ketua PWNU Bengkulu Mengajak Masyarakat Jaga Kerukunan Antar Umat Beragam

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Bengkulu, Prof. Dr. Zulkarnain Dali, mengimbau, bahwa masyarakat Provinsi Bengkulu tetap menjaga kerukunan umat beragama terhadap isu - isu yang berkembang saat ini. 27/08/2023.

Coverpublik.com – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Bengkulu Prof. Dr. Zulkarnain Dali mendukung proses hukum terhadap pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus penistaan agama.

Zulkarnain mengatakan, “Kepada seluruh umat Islam yang ada di Provinsi Bengkulu agar tidak terprovokasi atas perbuatan yang dilakukan oleh Panji Gumilang, kita harus menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum”. Kata Zulkarnain. Kamis (27/7/2023)

Dengan ditetapkannya Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun sebagai tersangka terkait Penistaan Agama beberapa waktu yang lalu, masyarakat Provinsi Bengkulu juga diminta jangan terprovokasi dan tetap damai dalam kerukunan umat beragama.

“Terkhusus untuk masyarakat provinsi bengkulu agar dapat menjaga ketertiban dan kedamaian terhadap isu – isu yang berkembang dan jangan mudah terprovokasi”, ujar Zulkarnain

Ia juga mengajak, masyarakat untuk menjaga harmonisasi antar umat beragama serta menangkal isu – isu berkembang.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.