Tiga Pelaku Pemerkosa Santriwati Ditangkap Polres Magelang

Magelang – Awal Tahun 2022, Magelang digemparkan kejadian seorang santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Magelang Jawa Tengah, yang menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang pelaku.

Terkait peristiwa tersebut, Polres Magelang menggelar konferensi pers yang dipimpin Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod, di Loby Mapolres Magelang, Jumat (14/01/22).

Didampingi Kasatreskrim Magelang AKP M. Alfan Armin dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohir, Kapolres menjelaskan, modus para tersangka mencekoki korban dengan miras lalu melakukan aksi bejatnya.

“Kasus pemerkosaan ini terjadi pada hari Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan hari Rabu, 5 Januari 2022 di rumah tersangka NI, di Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang,” ujar Kapolres.

“Modus para tersangka mengajak Korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan miras dan menyetubuhi korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali,” sambung Kapolres.

“Ketiga tersangka, PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun (NR), beralamat di Kabupaten Magelang. Sedangkan korban, saudari ADP (19), yang juga seorang santriwati disalah satu Ponpes di Kabupaten Magelang, beralamat di Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah,” terang Kapolres.

Kapolres menceritakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kronologis kejadian berawal pada hari Minggu (2/1) sekira pukul 12.00 WIB, korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian keduanya menuju ke rumah tersangka NI untuk bermalam disana.

Saat di rumah tersangka NI tersebut, korban dicekoki miras oleh para tersangka hingga mabuk sehingga korban tertidur di dalam kamar.

Pada hari berikutnya, Senin (3/1) sekira Pukul 12.00 WIB, tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban, kemudian tersangka NI menyetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau.

Masih hari yang sama, sekira pukul 15.00 WIB, gentian tersangka PA yang menyetubuhi korban sembari mengancam, apabila tidak mau akan dipukul.

Tidak sampai di situ saja, tersangka NR juga melakukan aksi bejat yang sama pada hari itu juga, sekira pukul 19.30 WIB. Oleh tersangka NR, korban diikat dengan tali rafia dahulu sebelum menyetubuhi korban.

Perbuatan tersebut terus dilakukan berulang oleh para tersangka, mulai dari hari Senin (3/1) sampai dengan hari Rabu (5/1).

Kasus ini terungkap karena Keluarga korban mengetahui korban pergi dari Ponpes, lalu keluarga korban berusaha mencari tersangka PA.

Dengan dibantu perangkat desa tempat tinggal tersangka PA, pada hari Kamis (6/1) warga berhasil menemukan korban serta mengamankan tersangka PA dan tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat desa.

Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Magelang untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.

Dari olah TKP, Polres Magelang telah menyita barang bukti, diantaranya pakaian milik para tersangka, pakaian milik korban, satu buah tikar, satu utas tali rafia, botol Miras merk Vodka Mansion House Kosong, 1 buah gelas, 1 buah Handphone milik tersangka PA dan 1 buah Handphone milik Korban.

Para tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (had)