Tim Totaici Bekuk Pelaku Curas Di Jalan Dua Jalur Padang Panjang

Wakapolres Kompol Rahmat Hadi F SH.SIK saat press conference di Mapolres Bengkulu Selatan. Rabu (13/09/23). Dok: Syafri Yanto

Coverpublik.com,Manna – Pelaku Curas di Jalan Raya Padang Panjang Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang terjadi pada Rabu tanggal 3 Mei 2023 sekira pukul 21.30 wib yang lalu.

Sudah berhasil ditangkap Tim Totaici  Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, pada Hari Jum’at Tanggal 8 September 2023 Sekira pukul 13.30 Wib .tersangka H. Sn (32 Tahun), Swasta, Alamat  Desa Ketaping Kecamatan Manna  Kabupaten Bengkulu Selatan.Selatan ditangkap saat berada dirumah di Desa Ketaping Kecamatan Manna  Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hadi F SH.SIK menjelaskan, bahwa  peristiwa Curas tersebut terjadi pada Hari Rabu tanggal 3 Mei 2023 sekira pukul 21.30 wib korban bersama teman nya baru saja mencuci foto untuk ijazah di salah satu tempat cucian foto, setelah itu korban ingin mengantarkan temannya di kosan, sebelum sampai dikosan teman korban diberhentikan oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal di Jalan Raya Pandang Panjang Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan kemudian menendang badan korban sebanyak dua kali hingga terjatuh kemudian merebut handphone dari tangan korban selanjutnya melarikan diri.

“Setelah menerima laporan kejadian tersebut Tim Totaici melakukan penyelidikan dan pada hari Jum’at Tanggal 8 September 2023 Sekira pukul 13.30 Wib Team Totaici Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku TP.Pencurian dengan kekerasan tersebut sedang berada dirumahnya di Desa Ketaping Kec Manna Kab Bengkulu Selatan. Kemudian team totaici bergerak menuju kediaman  pelaku dan ditemukan pelaku berada di dalam rumah dan dilakukan penangkapan oleh tim totaici tanpa perlawanan”, kata Wakapolres Kompol Rahmat Hadi F SH.SIK saat press conference di Mapolres Bengkulu. Rabu (13/09/2023).

Kemudian dibawa ke mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut berikut Barang Bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna hitam dengan Nomor polisi BD 6710 BW, 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A92 Warna Biru.

”Untuk tersangka kita terapkan Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun”, pungkasnya.

Pewarta: Syafri Yanto

Editor: Man Saheri