CoverPublik.com – Pemerintah Kabupaten Kepahiang bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kepahiang menggelar Sidang Istbat Nikah Terpadu di Aula Command Center Pemda Kepahiang, Kamis (14/11/2024).
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Husni Tamrin mewakili Bupati Kepahiang, Kepala Pengadilan Tinggi Bengkulu Arfan Muhammad, Ketua Pengadilan Agama Liza Raihana, Kepala Kantor Kementerian Agama Kepahiang Albahri, Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang Ardiansyah, dan Kabag Kesra Setda Devison.
Menurut laporan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Kepahiang, sidang istbat ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara tiga institusi untuk menjamin status pernikahan yang sah bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang.
Ketua Pengadilan Agama, Dr. Liza Raihana, SHI., MH dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Kepahiang yang telah memfasilitasi acara tersebut.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Drs. H. Arfan Muhammad, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memudahkan pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin membantu masyarakat memperoleh status pernikahan yang sah di mata hukum serta memiliki dokumen-dokumen resmi,” ujarnya.
Arfan menambahkan bahwa legalitas pernikahan sangat penting dalam menunjang kehidupan berkeluarga yang aman dan nyaman, terutama terkait pewarisan dan perlindungan hukum lainnya.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Husni Thamrin dalam sambutannya berharap program ini dapat berkelanjutan dan bertahap pada tahun berikutnya.
“Ini semua dalam rangka memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang belum memiliki status sempurna terkait pernikahan dan dokumen kependudukan,” tutupnya. (Mc/Ads)