Tokoh Agama Imbau Masyarakat Bengkulu Tidak Terprovokasi Ditetapkannya Panji Gumilang  Tersangka

Ustad , H. Junaidi Hamsyah

Coverpublik.com,Bengkulu – Tokoh Agama, Ustad Junaidi Hamsyah mengimbau kepada masyarakat Provinsi Bengkulu tidak terprovokasi terhadap ditetapkannya Pimpinan Pondok Pesantren Al – Zaytun, Panji Gumilang Sebagai tersangka Penistaan Agama.

Dirinya mengimbau agar umat Islam tidak terprovokasi atas perbuatan yang dilakukan oleh Panji Gumilang, masyarakat harus menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.

“Kita masyarakat Bengkulu harus tetap toleransi antar umanf beragama. Saling menghormati Proses – Proses penegakkan hukum yang ada. Serta bijak dalam menyikapi berbagai persolan”, imbuh Ustad Kondang itu. 27/08/2023

Dengan ditetapkannya Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun sebagai tersangka terkait Penistaan Agama beberapa waktu yang lalu, masyarakat Provinsi Bengkulu diminta jangan terprovokasi dan tetap damai dalam kerukunan umat beragama.

“Masyarakat Provinsi Bengkulu agar dapat menjaga ketertiban dan kedamaian terhadap isu – isu yang berkembang”, ungkapnya.

Ia juga mengajak, masyarakat menjaga harmonisasi umat antar agama untuk menangkal isu – isu berkembang.

“Saya mengajak sanak saudara jiran tetangga, untuk menjaga kedamaian ditengah masyarakat terkhusus di Provinsi Bengkulu”, pungkasnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.