Turunkan Bendera Saat Aksi di UINFAS Bengkulu, SEMA: APH Harus Bertindak

Terjadi insiden penurunan Bendera Merah Putih oleh Aksi Massa KAMMI dan HMI pada tanggal 14/09/2023 yang lalu ketika menggelar Demonstrasi damai di Universitas Islam Negri Fatmawati Sukarno (UINFAS) Bengkulu. Senat Mahasiswa (SEMA) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak dan mengusut tuntas kejadian tersebut. Dok: Edwin Soleh/Coverpublik.com

Coverpublik.com,Bengkulu – Terjadi insiden penurunan Bendera Merah Putih oleh Aksi Massa KAMMI dan HMI pada tanggal 14/09/2023 yang lalu ketika menggelar Demonstrasi damai di Universitas Islam Negri Fatmawati Sukarno (UINFAS) Bengkulu. Senat Mahasiswa (SEMA) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak dan mengusut tuntas kejadian tersebut.

SEMA UINFAS Bengkulu, Veti Vera, mempertanyakan kejadian tersebut. Bahkan, mengecam dan meminta penjelasan yang disampaikan di depan publik dari kedua organisasi tersebut mengapa penurunan bendera negara terjadi saat organisasi HMI dan KAMMI berunjuk rasa.

Karena, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Artinya, hal itu diduga melanggar pasal 12 ayat 4-8 dan pasal 15 terhadap Undang – Undang yang tercantum.

Sedangkan, Bendera Setengah Tiang sudah diatur dalam pasal 12 ayat 4-8 dan pasal 15 tentang situasi, suasana dan sikap hadirin saat penurunan bendera negara.

Kemudian, video beredar di media sosial. Terlihat salah satu oknum massa saat aksi dihalaman Rektorat itu menurunkan Bendera setengah tiang.

“Itu diduga sudah melanggar Undang – Undang yang berlaku”, katanya.

Pihaknya meminta kepada Aparat Penegak Hukum segera untuk bertindak terhadap aksi dua organisasi tersebut dan lebih lagi untuk meminta maaf kepada publik terhadap sikapnya tersebut.

“Kami menuntut dua organisasi meminta maaf kepada publik”, pungkasnya.

Diketahui, Ratusan massa OKP KAMMI dan HMI Komisariat UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu Kamis siang (14/09/2023) menggeruduk Rektorat didepan Gedung Rektorat UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu karena karena adanya pelanggaran Keputusan Rektor UINFAS Bengkulu terkait larangan kegiatan organisasi luar kampus di lingkungan kampus UINFAS Bengkulu, hal tersebut dilakukan oleh oknum anggota OKP PMII Komisariat UINFAS Bengkulu dalam kegiatan PBAK.

Pewarta: Edwin Soleh

Editor: Man Saheri