Cover Publik.com – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong Polda Bengkulu, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Tindak Pidana Ekploitasi Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 UU RI NO 35 Tahun 2014.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, S.E., dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus TTPO didasarkan infromasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak, disalah satu hotel di Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, pada Senin (12/6/2023) sekira pukul 00.15 WIB yang lalu.
“Mendapat informasi tersebut, dipimpin Katim Brigpol Sinton Sitanggang dan anggota Unit Pidum langsung mengamankan terduga pelaku seorang pria bersama barang bukti, kemudian kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat, pria yang diamankan tersebut adalah YE (20), warga Desa Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong. Sementara untuk barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp 165 ribu dan 1 unit Hp merek Oppo A1K warna merah.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya juga memeriksa 2 orang saksi yakni MM (16)) seorang mahasiswa warga Kecamatan Lebong Utara, dan DO (22) mahasiswa warga Kecamatan Lebong Utara.
“Kasus ini masih kita dalami dan kembangkan, nanti kita informasikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.