Usai Pelantikan, Dugaan Pungli Di Bawaslu Bengkulu Tengah Mencuat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten bengkulu Tengah melantik 33 Anggota Panwaslu Kecamatan se kabupaten Bengkulu Tengah yang dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi Foto/Dok

Coverpublik.com – Usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten bengkulu Tengah melantik 33 Anggota Panwaslu Kecamatan se kabupaten Bengkulu Tengah yang dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi, mencuat adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Anggota Bawaslu Bengkulu tengah.28/10/2022

hal tersebut mencuat pasca adanya beberapa peserta yang tidak lolos namun sudah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum tersebut dengan harapan bisa lulus dan dilantik sebagai anggota Panwascam.

“iya sudah 6.000.000 dengan perjanjian lulus dan dilantik, tapi hari ini (Jum’at 28/10/2022-Red) sudah pelantikan tidak saya tetap tidak lulus,” Ungkap Nasirwandi.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Tegline Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah “Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Kedilan Pemilu” dengan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,yang berkewajiban bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang, Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkata. (Team)