
Bengkulu Utara, CoverPublik.com – Wakil Ketua (Waka) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Ichram Nur Hidayah, menyesalkan tindakan Ar (40), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Diknas) Bengkulu Utara, yang harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) akibat kasus penipuan.
Ichram mengungkapkan bahwa pelaku diduga telah melakukan penipuan terhadap puluhan korban dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai Guru Bantu Daerah (GBD). Parahnya, pelaku yang juga merupakan mantan kepala sekolah di Bengkulu Utara ini berhasil mengumpulkan ratusan juta rupiah dari para korbannya.
“Informasi yang kita terima, setidaknya lebih dari 50 orang telah menjadi korban. Jumlah uang yang dikumpulkan juga mencapai ratusan juta rupiah, yang diakui pelaku digunakan untuk judi online. Ini sangat kita sesalkan,” ujar Ichram, Jumat, 21 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa tindakan pelaku tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga merugikan para korban yang telah tertipu oleh janji-janji palsunya. Selain itu, perbuatan ini turut mencoreng nama baik ASN di Bengkulu Utara.
“Tentu kita semua berharap agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Ini harus menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari,” tegasnya.
Sebagai anggota DPRD termuda, Ichram juga mengimbau masyarakat Bengkulu Utara agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap modus penipuan semacam ini. Ia mengingatkan warga untuk selalu melakukan analisa dan kajian sebelum bertindak, sehingga tidak mudah terperdaya oleh tawaran yang tidak jelas.
“Kepada warga masyarakat, saya mengimbau agar lebih berhati-hati terhadap kasus penipuan semacam ini. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” tutupnya. (ADV)
Pewarta: Joni/Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025