
Coverpublik.com,Bengkulu – Pada saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pembrantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Aparat Penegakkan Hukum di Provinsi Bengkulu. Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Agus Salim berkumpulnya para APH di Bengkulu tersebut bisa bersinergi penegakkan Hukum di Provinsi Bengkulu. Acara tersebut berlangsung di ballroom hotel Mercure, Bengkulu. Rabu (30/08/2023).
Hadir saat RDP itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., Plt Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Agus Salim dengan didampingi Direskrimsus Polda Bengkulu dan Kapolres Jajaran. Selain itu tampak hadir dari APH lainnya.
Seperti, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, DR. Heri Jerman, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Dr. Pontas Effendi, S.H., M.H., Korwas Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Kepala Subauditorat Bengkulu 1 BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Ranni Agriadi, S.E., M.Si., Ak., CA.
Wakapolda Bengkulu Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Agus Salim, mengatakan, kegiatan ini dapat menyelaraskan dalam upaya penanganan perkara tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu.
“Dengan berkumpulnya berbagai pihak dan APH ini dapat menjadi sarana menyamakan persepsi dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sementara, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., Plt., menjelaskan maksud dan tujuan diselenggarakannya rapat dengar pendapat ini guna meningkatkan kerja sama Sinergitas dan Optimalisasi dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya di provinsi Bengkulu.
“Kuncinya itu. Jadi, jika kekompakan itu teratur, insyaallah Korupsi di Provinsi Bengkulu di Brantaskan”, tandasnya.
Pewarta: Yulisman
Editor: Man Saheri