
Bengkulu, CoverPublik.com – Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi resmi menerbitkan Instruksi Wali Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Larangan Menahan Ijazah pada Satuan Pendidikan SMPN, SDN, dan SLBN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Instruksi ini bertujuan untuk memastikan hak setiap lulusan dalam memperoleh ijazah tanpa hambatan administratif yang dapat mengganggu keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan mereka.
Dalam instruksi tersebut, Wali Kota Bengkulu menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperbolehkan menahan ijazah dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya sekolah. Setiap kepala sekolah wajib menyerahkan ijazah kepada siswa yang telah lulus tanpa syarat tambahan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk meningkatkan akses pendidikan yang adil dan inklusif bagi seluruh peserta didik di Kota Bengkulu.
Menurut keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu dan Kebudayaan, A.Gunawan, S.sos mengatakan, bahwa tindakan menahan ijazah sering kali merugikan siswa, terutama bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau mencari pekerjaan. Oleh karena itu, dengan adanya instruksi ini, diharapkan semua sekolah dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, Wali Kota Bengkulu juga meminta pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan serta menginstruksikan kepada kepala sekolah untuk tidak melakukan praktik yang bertentangan dengan aturan ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihak sekolah dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Instruksi ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, terutama orang tua siswa yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam memperoleh ijazah anak mereka. Salah satu orang tua siswa mengungkapkan rasa syukurnya atas kebijakan ini, karena dapat membantu anak-anak mereka untuk mendapatkan hak pendidikan secara penuh tanpa kendala administratif.
Dengan diberlakukannya instruksi ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap tidak ada lagi siswa yang terkendala dalam mengakses ijazahnya. Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat melaporkan ke Dinas Pendidikan agar dapat segera ditindaklanjuti. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pendidikan dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada peserta didik.
Keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh warga Kota Bengkulu. Diharapkan seluruh pihak terkait dapat bekerja sama dalam menerapkan instruksi ini demi kebaikan dunia pendidikan di kota ini.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri