Walikota: Tidak Boleh Ada Study Tour dan Perpisahan Hingga Pungutan Biaya di Sekolah

Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi juga mengeluarkan edaran instruksi nomor 2 tahun 2025 tentang larangan pungutan dan study tour bagi jenjang PAUD hingga tingkat SMP di Kota Bengkulu. (1/3/2025) (Foto: Humas Pemkot Bengkulu)

Bengkulu, CoverPublik.com – Sejalan dengan kebijakan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan terkait larangan pungutan dan study tour pada satuan pendidikan.

Sabtu (1/3/2025), Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi juga mengeluarkan edaran instruksi nomor 2 tahun 2025 tentang larangan pungutan dan study tour bagi jenjang PAUD hingga tingkat SMP di Kota Bengkulu.

Pada surat tersebut, Dedy tegas meminta seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu untuk tidak melaksanakan kegiatan Study Tour bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.

Kemudian, ia juga meminta tidak melaksanakan kegiatan perpisahan/pelepasan lulusan di luar lingkungan sekolah.

Pada intinya, sekolah diminta tidak membebani berbagai biaya dan pungutan kepada orangtua/wali peserta didik dalam bentuk apapun berkaitan dengan kegiatan perpisahan/pelepasan dan penyerahan ijazah bagi lulusan.

Selain itu, sekolah juga diminta dalam pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah diminta untuk tidak memungut uang bangunan, uang seragam dan uang buku tertentu serta iuran dalam bentuk apapun.

Dijelaskannya, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial orang tua siswa apalagi di tengah kondisi keuangan negara saat ini.

Jika ditelaah lagi, banyak sekolah yang menjadikan study tour sebagai ajang wisata dari pada sebagai bagian dari pembelajaran esensial. Hal ini dinilai dapat mengalihkan fokus utama pendidikan di sekolah.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025