Mukomuko, Coverpublik.com – Pria berinisial JA (29) warga Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko diringkus petugas Polsek Mukomuko Selatan dan Satres Narkoba Polres Mukomuko pada Sabtu (26/2/2022).
JA yang diduga berperan sebagai bandar ini diringkus petugas bersama barang bukti berupa 9 paket yang terbagi atas 2 paket senilai Rp 1 juta, 4 paket senilai Rp 500 ribu, 2 paket senilai Rp 200 ribu dan satu paket kecil sisa pakai.
“Alhamdulillah tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mukomuko,” terang Kapolsek Mukomuko Selatan Iptu Firman Syahputra.
Diterangkan Kapolsek, penangkapan terhadap terduga pelaku bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Mukomuko Selatan. Kemudian, Kapolsek menghubungi Kasatres Narkoba Polres Mukomuko dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti.