Coverpublik.com,Bengkulu – Warga Jalan M Ali Amin Perum Villa Pabite Blok B4 RT 035 RW 002 Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu seorang pria berinisial RH (31) diringkus Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu karena dilaporkan oleh PT Maju Ekspres Indonesia lantaran diduga menggelapkan barang pesanan Senilai Rp 83 Juta.
Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat mengatakan, terduga pelaku diduga menggelapkan sebanyak 43 unit Hp android merek Realme C53 milik PT Maju Expres Indonesia yang seharusnya diserahkan kepada pemesan atas nama Marda Cell.
“Namun ternyata barang tersebut tidak diserahkan sehingga korban mengalami kerugian dan melapor ke polisi”, ungkap Kasi Humas Sabtu (09/09/23)
Kemudian, terduga pelaku ini pada Bulan Agustus 2023 lalu membawa 43 unit Hp senilai Rp 83.033.000 dari PT Maju Expres Indonesia yang seharusnya diserahkan kepada pemesan Marda Cell.
“Berdasarkan penyelidikan, petugas Tim Resmob Macan Gading berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku di Bentiring dan langsung melakukan penangkapan”, demikian Kasi Humas.
Pewarta: Edwin Soleh
Editor: Man Saheri