Coverpubik.com – AR (18) warga Kabupaten Seluma, diamankan Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu pada Sabtu (09/4/2022). AR diamankan saat berada di kosan di Kawasan Taman Remaja Kota Bengkulu lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Korban yang melapor adalah DH (18), yang mengaku kehilangan motornya pada 7 April 2022 lalu di Kelurahan Tanah Patah.
Tim Opsnal Macan Gading yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau dan Kanit Pidum Ipda Ridho Fajri langsung melakukan penyelidikan atas laporan korban dan kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku AR.
Saat diamankan, polisi mendapati dari terduga pelaku 4 unit kendaraan roda dua yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kasi Humas Polres Bengkulu AKBP Sugiharto mengatakan, terduga pelaku dan barang bukti 4 unit sepeda motor saat ini dibawa ke Polres Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.