Warga Talang Benih Curup Pertanyakan Legalitas Tambang Pasir

Rejang Lebong,Coverpublik.com – Masyarakat Desa Talang Benih, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong mempertanyakan legalitas tambang pasir di kawasan tersebut. Warga mempertanyakan lantaran Desa Talang Benih tidak termasuk dalam kawasan peruntukan kegiatan pertambangan Galian C.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2012-2032 BAB IV Rencana Pola Ruang, Kecamatan Curup yang mana didalamnya terdapat Desa Talang Benih merupakan kawasan peruntukan budidaya tanaman pangan.

Selain Kecamatan Curup, kawasan budidaya tanaman pangan juga termasuk kawasan Curup Utara, Curup Tengah, Curup Selatan, Curup Timur, Bermani Ulu, Bermani Ulu Raya, Padang Ulak Tanding, Sindang Beliti Ilir dan Selupu Rejang.

Sedangkan kawasan peruntukan pertambangan mineral dan batubara sesuai dalam Pasal 34 berada di Kecamatan Curup Selatan, Curup Timur, Curup Utara, Curup Tengah, Selupu Rejang, Binduriang, Padang Ulak Tanding, dan Kota Padang.

Masyarakat Desa Talang Benih khawatir apabila Pemda tidak segera mengambil tindakan tegas usaha Galian C di wilayah mereka akan semakin marak karena di daerah tersebut memang banyak mengandung pasir untuk bahan bangunan.

“Tidakan tegas diperlukan guna memberikan efek jera kepada pihak manapun yang ingin membuka usaha galian C dengan cara melakukan alih fungsi lahan pertanian. Kawasan Desa Talang Benih sendiri sudah banyak terjadi alih fungsi lahan pertanian (sawah) akibat galian C dan pemukiman” kata salah seorang warga, Sabtu, (23/04/2022)

Dampak dari alih fungsi itu adalah menurunnya hasil produksi gabah/padi dari tahun ke tahun. Untuk itu masyarakat meminta pemda segera mengambil tindak tegas agar alih fungsi lahan tidak berdampak pada stabilitas pangan di Kabupaten Rejang Lebong.

Namun, terkait komplain warga tersebut, salah seorang pemilik usaha Galian C mengaku sudah mengantongi izin dari Kementrian ESDM RI untuk mengelola pasir di lokasi tersebut.

EMIC Rejang Lebong Pertanyakan Hasil Mediasi

Dilain pihak, Engkel Mania Indonesia Curup (EMIC) Rejang Lebong mempertanyakan tindaklanjut hasil mediasi antara supir truk angkutan batu pasir dengan pemilik tambang yang beroperasi di wilayah Rejang Lebong.

EMIC Rejang Lebong sebelumnya menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Rejang Lebong pada Senin, 15 November 2021. Para sopir truk itu memprotes harga pasir yang dipatok pemilik tambang senilai Rp. 250.000 per mobil engkel kapasitas 3 kubik atau Rp. 83.000 per kubik.

Harga yang ditetapkan pemilik tambang tersebut melebihi harga yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: T.517.ESDM tahun 2021 yang mana mematok harga pasir di Kabupaten Rejang Lebong adalah Rp. 70.000 per kubik.

Ketua EMIC Rejang Lebong, Sumarto mengatakan, harga yang dipatok pemilik tambang mempengaruhi pendapatan para sopir truk yang menjual kembali pasir ke masyarakat. Para supir truk bersedia membeli dengan harga Rp. 83.000 per kubik asalkan ada regulasi/dasar hukum yang mengatur.

“Kami mendukung keberadaan tambang pasir sebagai salah satu sumber PAD terbesar di Kabupaten Rejang Lebong tapi harga yang ditetapkan harus sesudi dengan aturan” kata Sumarto, Sabtu, (23/04/2022)

Untuk itu pihaknya berharap kepada Pemkab dan Polres Rejang Lebong untuk memberikan solusi dan mengambil tindakan tegas agar situasi kamtibmas di Kbuapten Rejang Lebong tetap kondusif.

“Kami mendukung penuh situasi aman dan tertib di wilayah kami apalagi menjelang idul fitri. Untuk itu kami berharap ada tindakan tegas dari pemda dan pihak kepolisian” kata Sumarto.

Oktavian Trisandi yang merupakan salah seorang pemilik tambang pasir menjelaskan, pihaknya sudah berusaha menjual batu pasir sesuai peraturan aturan yang ada. Hanya saja beberapa bulan terakhir terpaksa menaikan harga untuk menutupi biaya produksi. Pihaknya juga tidak memaksa para sopir truk untuk mengambil atau membeli pasir di tempat mereka.Adv