Warga Tidak Mampu di Mukomuko Terima Jaminan Kesehatan Gratis

Warga tidak mampu di Mukomuko telah menerima jaminan kesehatan gratis yang sengaja disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko. Foto: irmansyah/rb

Mukomuko, CoverPublik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko terus berkomitmen dalam memberikan layanan kesehatan bagi warganya. Berdasarkan data terbaru dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko hingga tahun 2025, sekitar 20.000 warga tidak mampu telah menerima jaminan kesehatan gratis yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Sekretaris Dinkes Kabupaten Mukomuko, Jajad Sudrajat, S.Km., menyampaikan bahwa Pemkab Mukomuko telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11 miliar untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat kurang mampu.

Dengan anggaran tersebut, diharapkan seluruh warga Mukomuko, terutama mereka yang tidak mampu, bisa mendapatkan akses pelayanan medis yang layak tanpa kendala biaya.

“Dari anggaran untuk jaminan kesehatan itu, estimasinya mencakup sekitar 20.000 warga tidak mampu atau lebih,” ujar Jajad.

Langkah Bertahap Menuju Universal Health Coverage (UHC)

Setiap tahunnya, Pemkab Mukomuko terus mengalokasikan anggaran guna menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Program ini dilakukan melalui skema Universal Health Coverage (UHC) agar seluruh warga tidak mampu di daerah ini bisa menikmati pelayanan kesehatan secara gratis.

“Untuk pembiayaan jaminan kesehatan, kita lakukan secara bertahap dengan harapan nantinya bisa mencapai 100 persen warga tidak mampu yang tercover oleh BPJS Kesehatan,” jelas Jajad.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus meningkatkan cakupan penerima manfaat, sehingga tidak ada lagi warga Mukomuko yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan hanya karena kendala biaya.

Pelayanan Kesehatan Cukup dengan KTP

Salah satu keunggulan dari program jaminan kesehatan gratis ini adalah kemudahan akses bagi penerima manfaat. Warga yang telah terdaftar tidak perlu membawa kartu khusus saat ingin berobat ke fasilitas kesehatan. Mereka cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena data penerima sudah terintegrasi dalam sistem kesehatan.

“Mereka bisa berobat kapan saja ke fasilitas kesehatan pemerintah, baik di Puskesmas maupun rumah sakit, secara gratis tanpa perlu membawa kartu jaminan kesehatan,” tambahnya.

Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh masyarakat Mukomuko, khususnya warga tidak mampu, dapat memperoleh layanan kesehatan yang memadai tanpa beban finansial. Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kebijakan yang pro-rakyat, terutama dalam sektor kesehatan.

Langkah ini juga menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Mukomuko dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang inklusif dan merata bagi seluruh warganya.

Pewarta: Toni/Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025